Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan daftar umatnya yang mati syahid. Salah satunya, وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Wanita yang meninggal karena jum’in, dia mati syahid.” (HR. Ahmad 22686, Abu Daud 3113, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Mengenai makna “meninggal karena jum’in” ada 2 pendapat ulama, sebagaimana keterangan an-Nawawi. http://www.islamcerdas.com/2016/11/meninggal-waktu-masih-perawan-masuk.html