Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 : • AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008 o Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat o Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi o Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota o UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota o DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 : • Butir 6 : Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal. • Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda. • Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal. Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 : • Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin. • Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional. • Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional. Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 : • Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3. • Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.