Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria. Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia. Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita, http://www.islamcerdas.com/2016/11/tata-cara-wanita-melamar-pria-dalam.html