D. Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Pada tanggal 6 Mei 2015 telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Aksi PPK Tahun 2015. Mekanisme pemantauan Inpres No. 7 Tahun 2015, dilakukan dengan menggunakan sistem monitoring Format 8 Kolom (F8K) yang digunakan untuk pemantauan Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi PPK Tahun 2013, Inpres No.2 Tahun 2014 tentang Aksi PPK Tahun 2014. Dasar Hukum dari pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai berikut a. Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 mengamanatkan Kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah untuk menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi PPK setiap tahun b. Inpres No. 7 Tahun 2015 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Stranas PPK, yang dimulai dengan Inpres No. 1 Tahun 2013, dan Inpres No. 2 Tahun 2014 c. Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Inpres No. 7 Tahun 2015, sama dengan Inpres No. 1 Tahun 2013, dan Inpres No. 2 Tahun 2014 d. Pengelolaan Sistem Monitoring (admin) difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden dan masih menggunakan https://10.0.3.3/monitoring Tahapan penyusunan aksi PPK 2015 dilakukan mulai pada bulan September 2014. Pada bulan September 2014 hingga bulan Februari 2015, dilakukan tahap persiapan yang meliputi: 1. Penyusunan draft awal Inpres Penyusunan draft ini dimulai dengan melakukan identifikasi permasalah korupsi dari berbagai sumber Kemudian dilakukan pertimbangan dari masukan masyarakat sipil. Selanjutnya dilakukan review atas Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014. 2. Usulan Awal dan Kementerian dan Lembaga Bappenas mengirimkan surat kepada Kementerian/Lembaga untuk masukan dapat memberikan masukan awal terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015. Kemudian sebanyak 29 Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan mengenai aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi penting yang harus dilakukan pada tahun 2015. Selanjutnya, Bappenas melakukan penjaringan terhadap masukan-masukan yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga. 3. Serial Diskusi Dilakukan FGD (Forum Group Discussion) isu prioritas (Pertanahan, Tata Ruang, Kehutanan, Pajak, Bea Cukai, Perijinan, Pelayanan Publik, penegakan hukum, pengadaan barang jasa, kemaritiman, pertanian. Pertemuan melibatkan K/L terkait dan Organisasi Profesi. 4. Penyampaian draft Inpres Pada tanggal 25 Februari 2015, Bappenas telah menyampaikan draft Inpres dan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 kepada Sekreraris Kabinet. 5. Diskusi Pada bulan Maret hingga April 2015 dilakukan diskusi pakar, KPK, dan masyarakat sipil mengenai aksi PPK 2015 6. Peluncuran Inpres Pada tanggal 6 Mei 2015, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Inpres nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Sumber aksi PPK tahun 2015 antara lain: a. RPJMN 2015-2019; b. Review pelaksanaan Aksi PPK Tahun sebelumnya (2013 - 2014); c. Usulan Kementerian/Lembaga; d. Usulan masyarakat sipil dan organisasi profesi; e. Rekomendasi hasil review UNCAC; f. Rekomendasi forum anti korupsi; g. Buku putih KPK; h. Masukan pakar dan pegiat anti korupsi i. Masukan KPK j. Masukan lainnya yang relevan dan signifikan, misalnya: masukan Ditsektor Bappenas, Rekomendasi SPAK Pada tahun 2015, total aksi PPK sebanya 96 aksi, terdiri dari: a. Aksi Pencegahan dengan total 64 aksi (67%) Aksi pencegahan meliputi Reformasi layanan perizinan dan pelayanan publik, reformasi birokrasi, percepatan pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara, penguatan mekanisme kelembagaan, e-government dan keterbukaan informasi publik, transparansi pengadaan barang dan jasa publik, reformasi tata kelola pajak, penyederhanaan perizinan b. Aksi Penegakan Hukum dengan total 32 aksi (33%) Aksi penegakan hukum meliputi pencegahan praktek kriminalisasi; optimalisasi penggunaan UU pencucian uang; upaya pembuktian terbalik dan penegakan kode etik aparat penegak hukum; evaluasi kinerja aparat penegak hukum; memastikan dan menguatkan lembaga pelaksana otoritas pusat; perbaikan mekanisme MLA; (asset management unit), transparansi pengelolaan aset terkait lainnya sebagai bentuk pemanfaatan pengelolaan aset tipikor. Prioritas Aksi PPK Tahun 2015 adalah sebagai berikut a. Kementerian Keuangan (8 Aksi) b. Kejaksaan (18 Aksi) c. POLRI (19 Aksi) d. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (9 Aksi) e. Kementerian Hukum dan HAM (12 Aksi) Dalam aksi PPK Tahun 2015, terdapat beberapa aksi generik, antara lain: a. Pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa – dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga – instansi terkaitnya LKPP (LKPP akan melakukan pendampingan) b. Penyampaian data dan informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) – dilaksanakan oleh 26 Kementerian/Lembaga – instansi terkaitnya adalah Kemenkeu (Kemenkeu akan melakukan pendampingan) c. Konfirmasi Status Wajib Pajak – dilaksanakan oleh 5 Kementerian/Lembaga – instansi terkaitnya adalah Kemenkeu (Kemenkeu akan melakukan pendampingan) d. Pelaksanaan whistleblowing system dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang terintegrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) – dilaksanakan oleh 17 Kementerian/Lembaga – instansi terkaitnya adalah LPSK, KPK, LKPP (LPSK akan melakukan pendampingan) Proses aksi PPK Tahun 2015 sebagai berikut a. Penetapan Inpres No. 7 tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015 b. Penajaman target triwulanan (B07, B09, B12) pada minggu IV bulan Mei sampai minggu ke II bulan Juni 2015 c. Input ke dalam sistem monitoring pada minggu II bulan Juni hingga minggu pertama bulan Juli 2015 d. Pelaporan B07 Kementerian/Lembaga dan Pemda mulai pada tanggal 28 Juli hingga 5 Agustus 2015 e. Verifikasi B07 pada tanggal 6-14 Agustus 2015. Mekanisme pelaporan B07 sebagai berikut a. Pelaporan dilakukan melalui Web Sistem Monitoring. Tidak menerima laporan melalui surel (e-mail) ataupun surat lainnya. b. Periode pelaporan adalah mulai tanggal 28 pukul 00:00 WIB sampai dengan tanggal 5 pukul 23:59 WIB. Laporan di luar waktu yang disebutkan tidak dapat difasilitasi oleh sistem. c. Sistem hanya dapat menerima laporan persentase capaian apabila disertai dengan data dukung yang diunggah (upload) ke dalam sistem tersebut. d. Setelah pelaporan berakhir, akan dilaksanakan verifikasi berdasarkan klaim capaian dan data dukung yang dimasukkan ke dalam Web Sistem Monitoring untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Pendekatan pemberantasan korupsi melalui upaya membangun integritas perlu terus didorong. Kehadiran integritas di level individu, organisasi dan nasional merupakan pertahanan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi. Upaya tersebut telah diinisiasi oleh berbagai pihak, namun perlu dikoordinasikan dengan lebih baik untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dalam konteks ini diperlukan kehadiran suatu Sistem Integritas Nasional (SIN) yang berperan sebagai payung dan acuan bagi berbagai upaya membangun integritas.