Pengolahan Sampah Dasar Hukum : UU No 18 tahun 2008 dan PP no 81 tahun 2012 Prinsip pengolahan sampah : 3 R 1. Reduce; Merubah bentuk awal menjadi lebih kecil, seperti dibakar, diperas, dipress dll 2. Reuse; Menggunakan kertas bolak balik, Konsumsi air minum dengan galon,menggunakan kembali kantong plastik & kardus bekas, Menggunakan baterai yang bisa diisi ulang, dll 3. Recycle; Mendaur ulang limbah botol plastik kemasan, gelas, dan kaleng minuman, dll Langkah : 1.Membuang sampah pada tempatnya 2.Membuang Sampah Sesuai Jenisnya: memisahkan sampah berdasarkan jenisnya adalah langkah tepat agar dalam pengelolaan sampah selanjutnya lebih mudah, tidak bercampur dan aman bagi lingkungan. Sampah yang tidak beracun akan menjadi beracun (B3) apabila tercampur dengan sampah beracun (B3). Pemisahan sampah berdasarkan jenisnya: a. Biru untuk sampah makanan b. Kuning untuk sampah daur ulang c. Hijau untuk sampah mudah dibakar d. Merah untuk sampah B3