Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Sasaran penerima KUPS :
•	Perusahaan Pembibitan
•	Koperasi
•	Koperasi Peternak
Persyaratan
Syarat Perusahaan Pembibitan :
•	Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
•	Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
•	Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
•	Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
•	Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Koperasi :
•	Telah berbadan hukum
•	Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
•	Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
•	Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
•	Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
•	Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
•	Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
•	Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
•	Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
1.	Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
2.	Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
Fitur Kredit :
•	Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
•	Jenis kredit investasi
•	Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
•	Dana sendiri 0%
•	Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
•	Agunan adalah fixed aset
•	Bebas Biaya Provisi
