Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Sasaran penerima KUPS : • Perusahaan Pembibitan • Koperasi • Koperasi Peternak Persyaratan Syarat Perusahaan Pembibitan : • Berbadan Hukum dan memiliki perijinan • Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun • Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan • Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas Syarat Koperasi : • Telah berbadan hukum • Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan • Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak : • Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat • Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota • Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun • Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut : 1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah 2. Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan Fitur Kredit : • Limit kredit maksimal Rp 66 milyar • Jenis kredit investasi • Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting • Dana sendiri 0% • Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5% • Agunan adalah fixed aset • Bebas Biaya Provisi