Izin Pengelolaan Limbah B3 (Umum) Pengelolaan Limbah yang dimaksud terbagi atas beberapa proses: Pengumpulan,Pemanfaatan,Pengolahan,Penimbunan Secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*; 2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3); 3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup; 5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan; 6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3; 7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat); 8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola; 9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola; 10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola; 11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3; 12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3; 13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan; 14. Perlengkapan sistem tanggap darurat; 15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.