Saya mau nannya donk.. saya pnya abang sepupu nah beliau nikah sma orng suku dayak dan ngelamar nya hrus beli 3ekor babi,,om sya muslim tpi calon non muslim ,,apa ya hukum nya_ iza, Jakarta. Jawaban : Pertama, mengenai kebsahan pernikahan dengan non muslim, harus memperhatikan beberapa hal berikut : [1] Boleh bagi laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim yang menjaga kehormatannya, dengan syarat agama mempelai perempuan (non muslim tersebut) adalah ahlu kitab (Yahudi atau Nasrani). Karena Allah berfirman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ Pada hari ini dihalalkan bagi kalian semua yang baik. Sembelihan kaum ahlu kitab itu halal bagi kalian. Sembelihan kalian pun halal bagi mereka. Perempuan – perempuan mukmin dan perempuan – perempuan Yahudi dan Nashrani yang menjaga kehormatannya, dihalalkan bagi kalian untuk menikahinya, dengan memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk dizinai atau dijadikan gundik. Siapa saja yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat kelak termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah: 5). http://www.islamcerdas.com/2016/09/menikahi-perempuan-non-muslim-dengan.html