RTBL sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kota diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang dapat dipedomani berbagai pihak dalam pembangunan fisik kota serta mereduksi berbagai konflik kegiatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang kota. Selanjutnya untuk mencapai pemanfaatan ruang yang yang lebih optimal diperlukan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan secara komprehensif, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.