Tethercoin masih mempunyai resiko terhadap beberapa kasus. Jeremy hogan memilikii padangan ada beberapa crypto yang memiliki Kasus dengan Securities and Exchange Commission atau SEC. Berdasarkan pengetahuannya, jika ketakutan dengan kripto lain, saat ini Tether dan BNB mungkin waspada terhadap SEC. Pakar Hukum mengatakan Tether dan Binance Berpotensi Kasus dengan Tether (USDT) dan Binance (BNB) akhir-akhir ini sedang dalam perhatian pemerintah Amerika. Saat ini Tether dan BNB mungkin waspada terhadap SEC. Hogan menyatakan bahwa keamanan sebuah proyek investasi akan bergantung pada Uji Howey yang biasa digunakan oleh SEC. Uji Howey adalah pengujian untuk melihat apakah sebuah investasi layak untuk dikategorikan sebagai alat investasi yang aman atau tidak. Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pengujian tersebut adalah adanya uang yang diinvestasikan, apakah investasi dilakukan terhadap hukum perusahaan, potensi keuntungannya, dan dari mana keuntungannya berasal. Pengujian tersebut menentukan apakah proyek investasi termasuk kripto tersebut akan memperhatikan kasus dengan SEC masalah legalitas atau tidak. Penerbitan USDT sebanyak $900 Juta atau Rp12,83 Triliun dikabarkan tidak menggunakan Dolar Amerika asli. Jadi Tether menerbitkan USDT tanpa memiliki USD yang diwajibkan. Namun kasus tersebut telah selesai karena adanya pembayaran denda sebesar $18,5 Juta atau Rp263,82 Miliar kepada Kepala Hukum New York atau Jaksa Agung New York. Namun pada Februari 2021 setelah Bitfinex gagal untuk menyediakan dana yang diterbitkan $900 juta atau Rp12,83 Triliun(sesuai kesepakatan mereka). Saat itu dikabarkan bahwa Bitfinex kehilangan dana sebesar $850 Juta atau Rp12,12 Triliun yang membawa kabar bahwa USDT tidak 100% didasarkan oleh Dolar Amerika. Kesimpulannya banyak rumor yang mengatakan bahwa tether untuk saat ini masih belum 100% legal. Hal ini menyebabkan keamanan dari coin digital ini menjadi berkurang.