Proses usaha agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintahan daerah, swasta serta masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Dilakukan melalui kegiatan pengawasan (pelaporan, pemantauan/monitoring, peninjauan kembali/evaluasi) dan penertiban. Rencana tata ruang dapat disusun berdasarkan daerah administrasi, fungsi kawasan dan aspek kegiatan, fungsi utama kawasan, dan kumpulan daerah administratif.