Ahok – Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengunggah videonya soal surat Al-Maidah 51, Buni Yani, sudah mengakui salah dalam mentranskrip ucapannya. Dia menyayangkan hal tersebut bisa dilakukan oleh Buni Yani.
“Kok begitu si Buni Yani menghilangkan kata ‘pakai’? Orang yang sok pinter, lulusan Amerika lagi, kok bisa dengan gampang mengatakan dia salah (transkrip)?” ujar Basuki atau Ahok di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Ahok mengatakan, selama 9 hari, warga Kepulauan Seribu yang mendengar langsung dia berbicara soal ayat itu tidak mempersoalkan. Menurut dia, hal ini karena mereka tahu maksud dari ucapannya di sana.
Namun, situasi menjadi heboh setelah video itu diunggah Buni Yani. Ahok merasa telah difitnah oleh Buni Yani. Apalagi, setelah Buni Yani mengaku salah, tidak ada orang yang berbalik membelanya dan tetap ingin dia dihukum.
Dia berpendapat seharusnya Buni Yani ikut diproses secara hukum oleh Bareskrim Polri karena kesalahannya ini. “Saya kira nanti polisi harus proses dia kalau buat salah,” ujar Ahok.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas PolriIrjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka.
“Dia berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016).
Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.
“Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik,” ujar Boy.
Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut. Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.
“Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain,” ujar Boy. [Kompas.com]