Tutorial espt pph pasal 21 26


SUBMITTED BY: Guest

DATE: Nov. 2, 2018, 6:04 p.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 7.1 kB

HITS: 205

  1. Tutorial espt pph pasal 21 26
  2. ※ Download: http://cocaportric.noviikanat.ru/?dl&keyword=tutorial+espt+pph+pasal+21+26&source=bitbin.it2
  3. Setelah itu klik, terapkan Patch. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3. Exception: Command text was not set for the command object.
  4. Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 tiga : Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri Lembar pertama untuk Kantor Pelayanan Pajak Lembar pertama untuk Pemotong PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak SSP , paling lambat tanggal 10 sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Baik dari segi macam-macam usaha yang termasuk badan dalam pengertian pajak maupun cara penghitungan pajak penghasilan itu sendiri. This can be difficult because deleting this by hand requires some know-how related to PCs. Dapat digunakan untuk kertas HVS atau Carbonise.
  5. Kepada yang bersangkutan telah dibayarkan gaji terusan mulai bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Mei 2012. Utk bln september hanya Rp. Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi: kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif del lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lihat: PMK No. Gaji Terusan Yang dimaksud dengan gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar penghasilan terakhir selama beberapa bulan berturut-turut. Untuk mendapatkannya silahkan anda download. PPN, PBB P3, Bea Materai, Pph Badan, Akuntansi Pajak.
  6. Kalkulator Bea Masuk dan PDRI APK - Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM Pajak Keluaran Pajak Masukan apakah sudah sesuai.
  7. Posted on Updated on Akhir tahun lalu di blog ini pernah kami jelaskan mengenai yang ternyata banyak mendapatkan respon dari pembaca hingga saat ini ada 206 respon , hingga kami kewalahan untuk menjawabnya mohon maaf sebesar-besarnya karena banyak pertanyaan yang sifatnya teknis yang rasanya tidak efektif jika dijelaskan melalui blog ini. Biasanya pertanyaan yang sifatnya teknis akan kami jawab agar menghubungi Account Representative di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun banyak pula pertanyaan yang tak sempat kami jawab karena keterbatasan pengetahuan dari penulis yang notabene tidak menangani hal tersebut secara langsung. Ada hal yang sering kali ditanyakan oleh pembaca yaitu mengenai impor data bukti potong dengan menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 selanjutnya disebut e-SPT. Berdasarkan pengalaman di lapangan, hal ini juga menjadi hal yang paling sering ditanyakan oelh wajib pajak. Nah, dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan hal-hal yang sering menjadi sebab kesalahan dalam impor data bukti potong PPh Pasal 21 dalam e-SPT. Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja melakukan instalasi program e-SPT penjelasan bisa dilihat hingga sampai dalam komputer PC atau laptop. Impor data adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh e-SPT, yang bertujuan untuk memudahkan user dalam melakukan input data bukti potong PPh Pasal 21 yaitu dengan menggunakan file MS Excel dalam format csv, sehingga user tidak perlu memasukkan data secara manual satu-persatu. Hal ini harus dilakukan karena dengan menggunakan impor data ini perhitungan pajaknya tidak bisa dihitung secara otomatis, sehingga sebelum dilakukan impor data pastikan terlebih dahulu penghitungan pajaknya benar. Meskipun setelah impor masih bisa diedit kembali. Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerjaan yang berulang dan menghindari kesalahan yang mengakibatkan adanya SPT pembetulan di kemudian hari. Dalam file csv-nya pun tidak disertai penjelasan yang gamblang dalam mengisi setiap kolomnya. Dalam tulisan ini kami akan mencoba menguraikan cara-cara pengisian untuk setiap kolomnya Masa Pajak Kolom pertama dalam file csv ini adalah kolom Masa Pajak. Pada kolom ini Anda hanya perlu mengisi Masa Pajak sesuai dengan laporan SPT yang Anda input. Misalnya: Masa Pajak Januari — isi dengan angka 1, Masa Pajak Februari — isi dengan angka 2, begitu seterusnya. Tahun Pajak Sama dengan kolom Masa Pajak, di kolom ini Anda tinggal menginput tahun pajak sesuai dengan SPT yang Anda laporkan. Misalnya 2014, 2013 atau 2012. Pembetulan Kolom ini diisi dengan 0 jika SPT yang Anda laporkan adalah SPT Normal bukan pembetulan , 1 — untuk SPT Pembetulan 1, 2 — untuk SPT Pembetulan 2 dan seterusnya. Nomor Bukti Potong Kesalahan sering terjadi pada saat mengisi kolom ini. Mari kita lihat format penomoran bukti potong yang ada dalam e-SPT ini yaitu sebagai berikut: 1. Sehingga apabila Anda akan mengisi SPT untuk masa pajak Februari maka angka ini harus diganti dengan 02. Masa Pajak Maret diisi 03, dan seterusnya. Angak 14 menunjukkan Tahun Pajak SPT Masa yang Anda laporkan. Di bagian akhir adalah nomor urut yang dalam file ini dibuat dengan 7 digit angka. NIK Kolom ini diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam KTP penerima penghasilan pihak yang dipotong. Biasa terdiri dari 16 digit angka. Untuk warga negara asing bisa diisi dengan Nomor Paspor. Nama dan Alamat Dua kolom berikutnya adalah Nama dan Alamat. Kolom ini diisi dengan nama dan alamat sesuai dengan KTP atau Paspor dari wajib pajak yang dipotong penghasilannya. WP Luar Negeri Kolom ini diisi N — jika WP yang dipotong adalah bukan Warga Negara Asing, dan diisi Y — jika WP yang dipotong penghasilannya merupakan Warga Negara Asing Kode Negara Apabila di kolom sebelumnya WP Luar Negeri diisi N, maka kolom ini dikosongkan. Jika diisi Y maka kolom ini diisi dengan Kode Negara. Namun kode tersebut bisa juga dilihat dalam input Daftar Bukti Potong sbb: Apabila telah ditemukan negara yang Anda inginkan tinggal dipilih dan isikan kode di sebelahnya ke dalam kolom kode negara dalam fil csv. Contoh : AFG — Afghanistan, AGO — Angola, AUS — Australia, dan seterusnya. Kode Pajak Kolom ini juga harus diperhatikan sungguh-sungguh. Dalam file csv tidak ada penjelasan mengenai pengisian kode pajak ini. Kode Pajak bisa dilihat dalam isian Daftar Bukti Potong dalam e-SPT secara Manual sebagai berikut : Sedangkan untuk bukti potong final Kode Pajaknya adalah sebagai berikut : Jumlah Bruto Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima WP yang dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kuitansi, invoice, bukti transfer atau bukti pembayaran lainnya Jumlah DPP Jumlah ini diisi hasil dari penghitungan penghasilan bruto dikalikan dengan norma penghitungan misalnya untuk tenaga ahli dikalikan 50% atau penghitungan lainnya, tergantung siapa penerima penghasilan dan cara pembayaran penghasilannya. Tarif Kolom tarif diisi dengan tarif PPh untuk tiap-tiapa obyek penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku rata-rata 5%. Jumlah PPh Kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan wajib pajak. NPWP Pemotoang dan Nama Pemotong Pajak Dua kolom ini diisi dengan NPWP dan Nama yang menandatangani bukti pemotongan.

comments powered by Disqus