Jgn Paksa saya


SUBMITTED BY: Guest

DATE: Dec. 6, 2013, 1:48 p.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 6.7 kB

HITS: 6156

  1. Harapan saya agar kasus Sitok dan RW yang hamil diluar nikah, segera menemukan penyelesaian yang baik demi bayi yang ada di kandungan RW.
  2. Tulisan di Kompasiana yang belakangan ini “panas-membara”, berseliweran penuh emosi dan sarat pengomporan muncul terus. Belum lagi akun abal abal yang berkomentar di artikel saya, seakan akan saya ini wanita yang tidak punya hati.
  3. Mari saya sederhanakan saja agar ini tidak melebar kemana mana, dan perasaan simpati maupun empati masing masing kita agar jangan menutupi logika dan tinjauan dari sisi hukum.
  4. - Kasus Sitok dan RW dilaporkan oleh RW ke kepolisian sebagai “perbuatan yang tidak menyenangkan”. Mohon jangan dibelok belokan menjadi perkosaan, dan yang tertawa di artikel Pakde Kartono seolah olah tidak punya hati karena menertawakan korban perkosaan.
  5. - Jadi bagi saya ini murni kisah wanita 22 tahun (dewasa) yang hamil dengan suami orang. Lha, saya tidak tahu dengan pandangan moral Kompasianer lain. Tapi wanita yang nge-seks dengan suami orang kemudian hamil, dalam agama saya disebut pezinah. Dan ini adalah dosa. Yang tidak menganggap ini dosa ya silahkan…..
  6. - Yang mau bersimpati dan memberi empati kepada wanita seperti ini, silahkan saja. Saya bukan polisi simpati atau moral untuk mengurusi dan mencampuri isi otak dan hati sesama kompasianer.
  7. - Artikel Pakde Kartono yang menyulut kemarahan dan dirasakan melecehkan serta berisi fitnahan, efeknya menjangkiti saya, karena ada komentar saya di artikel itu, dan ikut tertawa dengan beberapa rekan Kompasianer lain. Sekali lagi saya bukan menertawakan korban perkosaan. Tetapi sesuai judul artikel dan pelaporan ke polisi, yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan.
  8. Saya tertawa karena logika saya tidak bisa menerima bagaimana mungkin seorang wanita dewasa 22 tahun, tidur dengan suami orang (bukan diperkosa) , berulang kali sampai hamil, dan kemudian setelah hamil baru melaporkan ke polisi dengan pasal “Perbuatan yang tidak menyenangkan”. (sama dengan saya menertawakan Akil Mochtar yang kedatangan tamu malam malam membawa uang dirumahnya, kemudian dia mengatakan tidak mengenalnya).
  9. - Saya berulang kali mengatakan bahwa Sitok seorang pria bejat. Penghianat terhadap keluarganya, dan pezinah serta peselingkuh. Sitok salah. Tidak layak dibela.
  10. - Saya juga mengatakan bahwa RW sama salahnya, karena mau tidur dengan suami orang sampai hamil. RW di mata saya adalah wanita perusak rumah tangga orang.
  11. - Konten artikel Pakde Kartono yang dikatakan mengarah (atau berisi fitnahan), dan dari banyak komentator yang seakan akan paling bermoral dan suci, mengatakan bahwa sebagai teman, seharusnya saya menegur Pakde. Ini justru yang saya kemukakan dengan jelas, bagi saya artikel Pakde bukan fitnah.
  12. Pakde Kartono mengulasnya dari segi perbuatan yang tidak menyenangkan, dan apa alasannya sampai memakai pasal itru. Ditulis dengan jelas di artikel Pakde bahwa dari hasil diskusi dengan teman temannya....Hasil diskusi berarti pendapat atau tukar pendapat. Memangnya dari berdiskusi perlu link untuk menguatkan ? Toh itu artikel opini. Terlepas dari apakah kompasianer tidak suka dengan isi artikel, tapi jangan semena mena mengatakan itu Fitnah.
  13. Ira Oemar meminta pakde untuk memberi link terkait. Karena menyebut nama Ruhut dan Hotma sebagai sahabat diskusi Pakde. Lho, memangnya semua nama Ruhut dan Hotma harus berarti Ruhut dan Hotma Sitompul ? Bagaimana mau menuntut link dari hasil diskusi dengan teman teman Pakde yang bernama Ruhut dan Hotma ?. Memangnya orang berdiskusi harus bikin notulen ? Atau merekam ?.
  14. Jadi saya hanya menunjukkan dengan jelas secara logika dan isi artikel bahwa itu bukan fitnah. Kalaupun salah, ya salah kanal. Admin bisa memindahkan. banyak juga rekan kompasianer termasuk saya salah kanal, dan kemudian dipindahkan oleh admin.
  15. Saya malah menyarankan kepada saudari Ira Oemar untuk melaporkan ke admin jika itu dirasa sebagai fitnah. Yang dijawab oleh saudari Ira Oemar, maaf saya bukan penulis cengeng…
  16. Lha, kalau bukan penulis cengeng, ya sudah berhenti mempersoalkan sesuatu yang tidak bisa ditindak lanjuti khan?. Pembaca di Kompasiana ini memangnya juga cengeng ? Hanya dengan membaca artikel Pakde lalu semuanya dibentuk opininya sesuai kehendak Pakde Kartono? Wah ini melecehkan tingkat intektual saya, kalau opini saya bisa diatur atur Pakde Kartono. Itu sebabnya saya keberatan dengan sebutan Tim Hore oleh saudara Erri Subakti.
  17. Kalaupun ada yang kemudian setuju dengan opini pakde Kartono, ya itu juga tidak salah. Namanya menulis opini, tentu tujuannya menggiring opini.
  18. Pada artikel saudara Agung Soni yang mengkritisi artikel Pakde Kartono bahwa Tulisan Pakde Kartono bisa dibawa ke ranah hukum, dan PK bisa dipenjarakan. Sekali lagi saya jelaskan, bahwa kalau ada yang merasa dirugikan, dilecehkan, silahkan tempuh jalur hukum seperti ditulis di artikel Agung Soni. Itu jauh lebih baik dan jelas. Lagipula semua berkoar koar ini negara hukum bukan ? Jangan menghakimi sesuai isi otak dan perasaan masing masing yang tentu beda beda. mari menggunakan jalur yang benar.
  19. Jangan merasa diri paling hebat dan benar jika cara cara yang ditempuh hanya berteriak dan ribut tanpa mengikuti ketetapan yang berlaku.
  20. Sekali lagi, sebagai seseorang yang beragama, zinah di mata saya adalah dosa. Sama dengan korupsi juga dosa. Selamanya , meskipun seantero dunia mendukung , bersimpati atau berempati dengan wanita yang berzinah dengan suami orang sampai hamil, maka saya tidak pernah akan merubah pendapat dan mengacaukan hati nurani saya. Saya menghargai lembaga pernikahan. Pernikahan itu kudus dan bukan diperlakukan seperti tong sampah. Sitok berdosa dan berzinah. Sama dengan RW yang mau tidur dengannya sampai hamil.
  21. Saya tidak lebay megurusi seakan akan saya ahli kejiwaan atau pakar psikologi dan mengatakan menurut BEM UI RW stress, dibawah tekanan, sampai mau bunuh diri….. Itu pendapat dan logika satu pihak. Bisa saja stress karena cinta tak terbalas ? Stress karena malu hamil diluar nikah ? Ini negara hukum, bukan negara yang memvonis sesuatu berdasarkan pernyataan BEM UI atau LSM. Atau memvonis berdasarkan perubahan sikap dan raut wajah, karena semua itu bisa direkayasa.
  22. Sederhananya kita kembalikan saja kepada kenyataan, logika sehat dan fakta pelaporan. Ini bukan perkosaan. Ini seorang wanita dewasa yang hamil dengan suami orang, hasil hubungan seks berulang kali di tempat berbeda beda.
  23. Sampai dunia runtuh saya tidak mungkin berempati dengan wanita yang berzinah dengan suami orang. Masalah buat lu ?.

comments powered by Disqus