Dalam Penyususnan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), pada prinsipnya harus mempertimbangkan 3 (tiga) aspek pokok, yaitu:
a.Aspek Strategis
meliputi kebijaksanaan dasar dalam penentuan fungsi wilayah yang dapat mendukung pengembangan wilayah serta pengembangan kegiatan utama yang merupakan penjabaran atau pengisian dari rencana-rencana pembangunan nasional dan daerah dalam jangka panjang.
b.Aspek Teknis
meliputi kebijaksanaan dasar yang ditujukan untuk menyerasikan dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang, penyediaan fasilitas dan utilitas pelayanan secara tepat, pendayagunaan pola transportasi, peningkatan kualitas lingkungan permukiman serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
c.Aspek Pengelolaan
harus mendasari pertimbangan dalam merumuskan rencana pemanfaatan ruang dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kemampuan daerah dalam melaksanakan pembiayaan pembangunan.