Beberapa hari yang lalu saya mendengan jika Bappebti akan menutup 10 Broker asing yang mempunyai kantor cabang di Indonesia. Selain karena tidak terdaftar secara resmi di Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), 10 broker asing ini ditengarai menipu nasabahnya. Meskipun sampai saat ini belum ada nasabah yang melapor kepada pihak berwenang. Broker-broker asing tersebut antara lain:
Master Forex Indonesia
Instaforex Indonesia
FX Open
Alpari
NordFX
Exness
Islamic Forex
Robo Forex
FX Optimal
Forex4you
Saat ini Bappebti sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat memblokir situs internet pialang ilegal.
Baru-baru ini Bappebti sudah melegalkan kembali lot kecil dengan transakasi 0,1 lot. Tindakan ini dilakukan oleh Bappebti sebagai upaya untuk mengalihkan minat investor yang tergiur trading dengan di bawah 1 lot. Diharapkan dengan dilegalkannya kembali lot kecil, investor beralih dari yang ilegal ke investasi di tempat yang legal.
Saya kira cukup sekian info dari saya, semoga info yang saya berikan bisa bermanfaat.