PENGADAAN PEGAWAI BLUD


SUBMITTED BY: johnion

DATE: Sept. 26, 2017, 1:02 a.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 10.0 kB

HITS: 595

  1. PENGUMUMAN
  2. NOMOR : 800 / 7000
  3. TENTANG
  4. PENGADAAN PEGAWAI BLUD
  5. DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017
  6. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Surat Bupati Sleman Nomor 814/02008/BKPP tanggal 12 September 2017 perihal Rekomendasi Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Dinas Kesehatan Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
  7. A. Formasi yang Dibutuhkan
  8. No. Nama Jabatan Jumlah
  9. 1. Dokter Umum 8
  10. 2. Apoteker 1
  11. 3. Perawat 1
  12. 4. Bidan 2
  13. 5. Pengelola IT 1
  14. 6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik 1
  15. 7. Perekam Medis 2
  16. 8. Psikolog 1
  17. 9. Sanitarian 1
  18. JUMLAH 18
  19. B. Persyaratan Umum
  20. Warga Negara Indonesia;
  21. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  22. Berbadan sehat;
  23. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
  24. Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman.
  25. C. Persyaratan Khusus
  26. C.1. Dokter umum
  27. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal sampai dengan 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
  28. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  29. Lulusan Pendidikan Profesi Dokter yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  30. IPK minimal 2,75;
  31. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  32. Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.
  33. C.2. Apoteker
  34. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal sampai dengan 31 Desember 2018 dan menunjukkan fotokopi STRA yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
  35. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  36. Lulusan Pendidikan Profesi Apoteker yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  37. IPK minimal 3,00;
  38. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  39. C.3. Perawat
  40. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
  41. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  42. Lulusan D.III Keperawatan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  43. IPK minimal 3,00;
  44. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  45. Memiliki sertifikat PPGD yang masih berlaku;
  46. C.4. Bidan
  47. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
  48. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  49. Lulusan D.III Kebidanan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  50. IPK minimal 3.00;
  51. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD;
  52. Diutamakan memiliki salah satu sertifikat PONED/ IUD/ IMPLAN/ APN/ IVA/ PAPSMEARS.
  53. C.5. Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  54. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
  55. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  56. Lulusan D3 Analis Kesehatan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  57. IPK minimal 3.00;
  58. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  59. C.6. Perekam Medis
  60. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
  61. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  62. Lulusan D3 Rekam Medis yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  63. IPK minimal 3.00;
  64. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan PPK BLUD;
  65. C.7. Sanitarian
  66. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
  67. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  68. Lulusan D3 Kesehatan Lingkungan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  69. IPK minimal 3.00;
  70. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  71. C.8. Psikolog
  72. Memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2018 atau surat keterangan pengurusan perpanjangan SIPP dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah;
  73. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  74. Lulusan Pendidikan Profesi Psikolog Klinis yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  75. IPK minimal 2.75;
  76. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  77. C.9. Pengelola IT
  78. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2018;
  79. Lulusan D3 Teknologi Informasi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  80. IPK minimal 3.00;
  81. Memiliki keahlian dalam bidang pengelolaan jaringan komputer;
  82. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan data base sistem informasi;
  83. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja;
  84. D. Persyaratan Administrasi
  85. Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman;
  86. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  87. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
  88. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat yang masih berlaku;
  89. Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar;
  90. Daftar Riwayat Hidup (ditandatangani);
  91. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah yang diterbitkan minimal tanggal 1 September 2017;
  92. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengurusan Perpanjangan STR/ SIPP sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi;
  93. Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sesuai tahun kelulusan bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi (A/B/C) dari BAN PT;
  94. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi;
  95. Fotokopi sertifikat pelatihan sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing formasi.
  96. E. Tahap Seleksi
  97. Penerimaan Berkas
  98. Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan dengan diberi tanda/tulisan LAMARAN PEGAWAI BLUD DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:
  99. No Nama Jabatan Ketentuan
  100. 1. Dokter Map kertas warna batik
  101. 2. Apoteker Map kertas warna putih
  102. 3. Perawat Map kertas warna kuning
  103. 4. Bidan Map kertas warna merah
  104. 5. PengeIola Teknologi Informasi Map kertas warna biru
  105. 6. Ahli Teknologi Laboratorium Medik Map kertas warna hijau
  106. 7. Perekam Medis Map plastik warna putih
  107. 8. Psikolog Map plastik warna kuning
  108. 9. Sanitarian Map plastik warna merah
  109. Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Selasa s.d. Rabu, tanggal 26 sd 27 September 2017, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB, bertempat di Aula C Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  110. Hasil Seleksi Administrasi
  111. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).
  112. Ujian Seleksi
  113. Ujian wawancara dan praktik (ujian praktik bagi formasi Rekam Medis dan Teknologi Informasi) dilakukan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 4 dan 5 Oktober 2017, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  114. Pengumuman Hasil Seleksi
  115. Hasil seleksi rekrutmen pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2016 diumumkan pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017 melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).
  116. F. Lain-lain
  117. Jumlah maksimal pelamar yang dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara sebanyak 3 kali formasi jabatan, sesuai peringkat nilai.
  118. Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD melakukan pemberkasan pada hari Rabu s.d. Kamis, tanggal 11d. 12 Oktober 2017, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
  119. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
  120. Surat Pernyataan bermaterai (form surat pernyataan disediakan panitia):
  121. ~ Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Puskesmas yang menerapkan PPK Badan Layanan Umum Daerah;
  122. ~ Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
  123. ~Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap;
  124. Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila:
  125. Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, pukul 14.00 WIB;
  126. Mengundurkan diri;
  127. Tidak dapat menunjukkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP)/ Surat Keterangan Perpanjangan STR/SIPP (sesuai dengan persyaratan khusus) pada saat pemberkasan.
  128. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir, kemudian mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.
  129. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.
  130. Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  131. Sleman, 25 September 2017
  132. Ketua Panitia
  133. Ttd
  134. CAHYA PURNAMA, M.Kes.
  135. Sumber informasi --> http://quainator.com/Mso

comments powered by Disqus