Menanggapi keputusan dari Bank Indonesia bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Admin ingin menarik beberapa kesimpulan:
• Memiliki bitcoin bukanlah sesuatu yang illegal. Setidaknya tidak disebutkan bahwa memiliki bitcoin itu dilarang.
• Memiliki peralatan untuk melakukan mining bitcoin dan melakukan kegiatan mining bitcoin juga bukan sesuatu yang illegal.
• Memperjual belikan bitcoin diperbolehkan.
• Untuk transaksi yang menggunakan Bitcoin. Harap diperhatikan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bab V, pasal 21 dan pasal 23.
Di Indonesia transaksi dengan menggunakan Bitcoin dikategorikan transaksi barter. Boleh digunakan untuk transaksi pembayaran internasional atau transaksi diluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk transaksi nyata yang dilakukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, membayar dan menerima pembayaran dengan bitcoin cenderung illegal dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa transaksi. Jika kalian merchant di Indonesia, kalian juga tidak boleh hanya menerima pembayaran dengan menggunakan bitcoin (Rupiah wajib diterima jika pembeli membayar dengan Rupiah).