Izin Pengelolaan Limbah B3


SUBMITTED BY: buyrami64

DATE: March 15, 2016, 2:02 a.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 1.3 kB

HITS: 936

  1. Izin Pengelolaan Limbah B3 (Umum)
  2. Pengelolaan Limbah yang dimaksud terbagi atas beberapa proses:
  3. Pengumpulan,Pemanfaatan,Pengolahan,Penimbunan
  4. Secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
  5. 1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
  6. 2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
  7. 3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. 4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
  9. 5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
  10. 6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
  11. 7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
  12. 8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  13. 9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
  14. 10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
  15. 11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
  16. 12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
  17. 13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
  18. 14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
  19. 15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.

comments powered by Disqus