Izin Pengelolaan Limbah B3 (Umum)
Pengelolaan Limbah yang dimaksud terbagi atas beberapa proses:
Pengumpulan,Pemanfaatan,Pengolahan,Penimbunan
Secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.