Pengendalian Pemanfaatan Ruang


SUBMITTED BY: Rorie

DATE: April 15, 2016, 1:49 p.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 450 Bytes

HITS: 34374

  1. Proses usaha agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintahan daerah, swasta serta masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Dilakukan melalui kegiatan pengawasan (pelaporan, pemantauan/monitoring, peninjauan kembali/evaluasi) dan penertiban. Rencana tata ruang dapat disusun berdasarkan daerah administrasi, fungsi kawasan dan aspek kegiatan, fungsi utama kawasan, dan kumpulan daerah administratif.

comments powered by Disqus