Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)


SUBMITTED BY: buyrami64

DATE: Feb. 26, 2016, 3:05 p.m.

FORMAT: Text only

SIZE: 1.8 kB

HITS: 440

  1. Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
  2. Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
  3. Sasaran penerima KUPS :
  4. • Perusahaan Pembibitan
  5. • Koperasi
  6. • Koperasi Peternak
  7. Persyaratan
  8. Syarat Perusahaan Pembibitan :
  9. • Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
  10. • Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
  11. • Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
  12. • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
  13. • Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
  14. Syarat Koperasi :
  15. • Telah berbadan hukum
  16. • Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
  17. • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
  18. • Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
  19. Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
  20. • Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
  21. • Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
  22. • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
  23. • Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
  24. • Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
  25. 1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  26. 2. Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
  27. Fitur Kredit :
  28. • Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
  29. • Jenis kredit investasi
  30. • Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
  31. • Dana sendiri 0%
  32. • Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
  33. • Agunan adalah fixed aset
  34. • Bebas Biaya Provisi

comments powered by Disqus