Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Sasaran penerima KUPS :
• Perusahaan Pembibitan
• Koperasi
• Koperasi Peternak
Persyaratan
Syarat Perusahaan Pembibitan :
• Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
• Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
• Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
• Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
• Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Koperasi :
• Telah berbadan hukum
• Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
• Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
• Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
• Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
• Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
• Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
• Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
• Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
2. Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
Fitur Kredit :
• Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
• Jenis kredit investasi
• Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
• Dana sendiri 0%
• Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
• Agunan adalah fixed aset
• Bebas Biaya Provisi